Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi berbagai bentuk pemberian, seperti uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan lainnya. Secara umum, gratifikasi bisa diartikan sebagai pemberian yang terkait dengan pekerjaan, jabatan, atau tugas seseorang.
Berikut beberapa informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi:
Pengertian: Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, termasuk uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian ini juga tercantum dalam UU Nomor 20/2021 pada penjelasan pasal 12b ayat 1.
Perbedaan dengan Suap: Gratifikasi tidak selalu ilegal. Ada dua kategori dalam penerimaan suap:
- Gratifikasi yang dianggap suap: Diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara untuk mempercepat proses pelayanan atau mempengaruhi keputusan.
- Gratifikasi yang tidak dianggap suap: Diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Contoh Kasus Gratifikasi yang Dilarang:
- Pemberian tiket perjalanan untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
- Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
- Potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.
- Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
Mengapa Gratifikasi Perlu Dilaporkan?:
- Kebiasaan menerima gratifikasi yang tidak disadari dapat berdampak pada kinerja dan pengambilan keputusan pegawai negeri atau penyelenggara pelayanan negara.
- Pelaporan gratifikasi penting untuk mencegah korupsi dan menjaga integritas.
Ingatlah bahwa pengendalian gratifikasi adalah langkah penting dalam pencagahan korupsi dan perlindungan integritas di sektor pelayanan publik termasuk di UPT Puskesmas Sananwetan.
UPT PUSKESMAS SANANWETAN TOLAK GRATIFIKASI!!!
- Log in to post comments