x

PERATURAN WALI KOTA BLITAR NO. 81 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS KESEHATAN KOTA BLITAR

 

 

Tugas Pokok : 

1. melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya

2. mengintegrasikan progam kesehatan yang dilaksanakan dengan pendekatan keluarga 

3. pendekatan keluarga yang dimaksut merupakan saalh satu cara UPT Puskesmas mengintegrasikan progam untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga  

 

 

Fungsi :

1. dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, UPT Puskesmas memiliki fungsi :

       a) pelayanan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya dan 

       b) menyelenggarakan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya

2) Penyelenggaraan UKM dan UKP sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.