x
Dikirim oleh puskesmassananwetan pada 31 May 2024

#Hai KoSaWa... Komunitas Sehat Sananwetan

📌Senin, 27 Mei 2024

UPT Puskesmas Sananwetan mengadakan penyuluhan mengenai "PENJAMAH MAKANAN". Menurut keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia penjamah makanan adalah orang yang secara langsung berhubungan dengan makanan beserta peralatannya mulai dari persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai penyajian. Menurut FAO (2001), tenaga penjamah makanan adalah orang yang secara langsung menangani makanan baik yang dikemas ataupun tidak, menangani peralatan makanan, atau melakukan kontak langsung dengan permukaan makanan.

Syarat Utama Penjamah Makanan:

  • Mempunyai Kesehatan yang Baik:
    • Tes kesehatan, terutama tes darah dan saluran pernapasan, harus dilakukan secara berkala, terutama untuk penjamah makanan yang ada di dapur.
  • Berbadan Sehat dan Tidak Sakit:
    • Tidak boleh mengidap penyakit menular seperti kolera, tifus, dan tuberkulosa.
    • Setiap karyawan harus memiliki buku pemeriksaan kesehatan.
  • Kelompok yang Tidak Dibolehkan:
    • Orang dengan penyakit infeksi saluran pernapasan, pencernaan, dan penyakit kulit tidak boleh terlibat dalam pengelolaan makanan.
    • Contohnya, penderita sinusitis, bisul, atau luka bernanah yang dapat menyebarkan penyakit melalui makanan.

Penyuluhan kepada penjamah makanan di UPT Puskesmas Sananwetan memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat. Hal yang perlu diperhatikan mengenai "PENJAMAH MAKANAN" antara lain :

  1. Higiene dan Sanitasi:

    • Penjamah makanan harus memahami pentingnya higiene dan sanitasi dalam pengolahan makanan.
    • Pelatihan mengenai cuci tangan, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan kebersihan lingkungan kerja harus diberikan secara rutin.
  2. Pengetahuan tentang Keamanan Pangan:

    • Penjamah makanan perlu memahami prinsip-prinsip keamanan pangan, termasuk pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan makanan.
    • Edukasi mengenai bahaya kontaminasi dan cara menghindarinya harus disampaikan dengan jelas.
  3. Pengelolaan Bahan Makanan:

    • Penjamah makanan harus tahu cara memilih, menyimpan, dan mengolah bahan makanan dengan benar.
    • Informasi mengenai tanggal kadaluarsa, penyimpanan suhu tepat, dan pemisahan bahan makanan harus diberikan.
  4. Penggunaan Alat dan Peralatan Makanan:

    • Penjamah makanan harus tahu cara menggunakan alat dan peralatan makanan dengan baik.
    • Pelatihan mengenai penggunaan pisau, wajan, dan peralatan lainnya harus dilakukan.
  5. Pengawasan dan Monitoring:

    • Puskesmas harus melakukan pengawasan terhadap penjamah makanan secara berkala.
    • Evaluasi dan tindak lanjut atas pelaksanaan prinsip-prinsip keamanan pangan harus dilakukan.

Manfaat Penjamah Makanan yang Terawat:

  • Keamanan Makanan: Penjamah makanan yang sehat dan terawat membantu mencegah kontaminasi makanan dan penyebaran penyakit.
  • Kualitas Makanan: Penjamah makanan yang memenuhi syarat akan memastikan kualitas makanan yang diolah dan disajikan.
  • Kepuasan Pelanggan: Makanan yang diolah dengan baik oleh penjamah makanan yang sehat akan meningkatkan kepuasan pelanggan.

Dengan dilaksanakannya penyuluhan mengenai "PENJAMAH MAKANAN",  di UPT Puskesmas Sananwetan, penjamah makanan akan lebih sadar akan pentingnya peran mereka dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui makanan yang aman dan berkualitas.