UPT Puskesmas Sananwetan Berkomitmen Mewujudkan Zona Integritas dan Menolak Segala Bentuk Gratifikasi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, UPT Puskesmas Sananwetan terus berkomitmen membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan pemahaman seluruh pegawai dan masyarakat mengenai bahaya gratifikasi serta pentingnya menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, maupun bentuk pemberian lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Apabila pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, seluruh pegawai UPT Puskesmas Sananwetan berkomitmen untuk:
Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung pembangunan Zona Integritas dengan tidak memberikan hadiah, uang, bingkisan, ataupun bentuk pemberian lainnya kepada petugas sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan. Seluruh layanan di UPT Puskesmas Sananwetan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya di luar ketentuan resmi.
Mari bersama-sama menciptakan budaya pelayanan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas, berintegritas, dan terpercaya.
"Tolak Gratifikasi, Bangun Integritas, Wujudkan Pelayanan Prima."
Berita Populer
by Administrator | 15 May 2024
by Administrator | 09 May 2024
by Administrator | 12 Jun 2021
by Administrator | 06 Aug 2021
by Administrator | 27 Mar 2024
by Administrator | 12 Jun 2021